Monday, December 19, 2011

Tukang Ojek Wajib Sediakan Helm Bagi Penumpang!

Di Jakarta, ojek menjadi salah satu moda transportasi alternatif yang digemari masyarakat. Sebab, selain cepat karena bisa menerobos kepadatan arus lalu lintas, ongkos yang standar menjadi alasan lain yang mendorong masyarakat menggunakan jasa ini.

Hanya saja, dalam operasionalnya para tukang ojek masih kerap melanggar aturan. Demi memberikan pelayanan yang cepat, mereka suka melawan arus. Selain itu, mereka juga kerap mangkal di badan jalan. Bahkan, masih banyak juga ditemui tukang ojek yang tidak menyediakan helm untuk penumpangnya.

Berangkat dari fakta tersebutlah Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya sub Dikyasa terus menggelar pelatihan Sosialisasi UU lalu lintas terbaru no 22 tahun 2009 kepada para tukang ojek. Terkini, sosialisasi diberikan kepada sekitar 200 pengojek yang biasa mangkal di sekitaran Polda.

Bertempat di ruang aula Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, para tukang ojek tersebut diberikan pelatihan tentang Safety Ridding, UU lalu lintas terbaru no 22 tahun 2009, dan juga penjelasan bahaya pelanggaran peraturan lalu lintas.

Kasubdit Dikyasa AKBP Drs Kanton Pinem, MM selaku pembicara dalam sosialisasi ini mengatakan sebaiknya pengojek di Ibu Kota menyiapkan helm yang Standar Nasional Indonesia (SNI) dua buah, satu untuk dirinya sendiri dan satunya lagi untuk penumpang. Pengojek juga wajib melengkapi peralatan sepeda motornya seperti kaca spion, plat nomot polisi, dan lampu sen serta lampu rem.

"Ini merupakan bagian dari keselamatan berkendara di jalan raya," ujar Kanton Pinem.

Dalam pengoperasiannya, kata Pinem, para tukang ojek diharapkan mematuhi aturan lalu lintas seperti menyalakan lampu di siang hari dan tetap berada di lajur kiri.

"Pak Kami sudah menyediakan helm untuk penumpang namun terkadang mereka khususnya para kaum wanita tidak mau, katanya rambut bisa acak–acakan, terkadang kami biarkan juga pak," kata Salekan (49), salah seorang peserta pelatihan.

Menangapi hal ini, Pinem menjelaskan, penggunaan helm sangat bermamfaat bagi keselamatan. Di samping itu juga merupakan kewajiban bagi pengendara motor karena sudah tertuang di UU Lalu lintas no 22 tahun 2009.

"Ini sudah menjadi aturan dan demi keselamatan pengojek dan penumpangnya sendiri," kata Kanton Pinem.

0 comments:

Post a Comment