Monday, December 19, 2011

Kisah Mantan Penari Istana, Dulu Hak Asasi Dirampas Kini Balik Gugat Presiden

Kisah mantan penari Istana era Soekarno, Nona Nani Nurani belum berakhir. Usai runtuhnya rezim Soekarno, dia pun dijebloskan ke penjara tanpa proses peradilan. Setelah itu dicabut hak asasinya seperti bekerja, memiliki identitas KTP hingga dicekal ke luar negeri.

Kini, meski hak-hak tersebut telah pulih, dia balik menggugat Presiden RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). "Sidang panggilan hari ini jam 09.00 WIB. Tapi molor. Saya sudah disini on time," kata Nani, Senin, (19/12/2011).

Dalam gugatannya, Nani mengaku kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif dan kesewenang-wenangan dari pemerintah, atas stigma sebagai anggota atau simpatisan PKI yang melekat padanya. Pemerintah sempat menahannya selama tujuh tahun tanpa alasan yang jelas.

Akibat menjadi tahanan politik, Camat Koja, menolak menerbitkan KTP seumur hidup. Padahal berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1/1996, Nani mestinya berhak atas KTP seumur hidup berhubung yang bersangkutan sudah berusia 60 tahun lebih. Tetapi karena alasan politis, menggantinya dengan perpanjangan KTP selama lima tahun. Itulah yang menjadi dasar bagi Nani melayangkan gugatan ke PTUN

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 2008, perbuatan camat ini salah. Sekarang sudah mendapat KTP lagi," kisah Nani.

Setelah dirinya berjuang sekuat tenaga mendapatkan hak-haknya, kini dia menggugat Pemerintah Indonesia atas tindak pelanggaran HAM tersebut. "Apa yang saya alami baik di masa lampau hingga saat ini berupa tindakan diskriminatif, stigmatisasi, kesewenang-wenangan dari pemerintah semuanya adalah perbuatan melawan hukum," ujar Nani.

Nani lalu melayangkan gugatan terhadap negara, yaitu Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sebesar Rp 7,46 miliar, serta kerugian materil dan imateril sebesar Rp 30 juta. Nani juga memerintahkan kepada Presiden untuk menyatakan permohonan maaf melalui 10 media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut.

"Ini sidang keempat, 3 kali sidang sebelumnya, tergugat tidak pernah hadir," ungkap Nani.

0 comments:

Post a Comment