Thursday, November 17, 2011

Tiduri Ayah Kandung, Perempuan 24 Tahun Masuk Penjara

Seorang perempuan berusia 24 tahun yang tinggal di Singapura dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat setelah terbukti ngeseks dengan ayahnya dan melakukan hubungan incest (sedarah). Demikian dilansir The Straits Times, pekan ini.

Putusan pengadilan yang dikeluarkan pada Rabu lalu itu membuat perempuan berusia 24 tahun ini menjadi orang pertama di Negeri Singa itu yang dikenai tuduhan melakukan hubungan sedarah dan diduga ini merupakan putusan pertama di negara itu.

Identitas baik ayah maupun anak perempuannya dirahasiakan atas perintah pengadilan. Sang ayah sudah dijebloskan lebih dulu ke penjara sekitar sembilan bulan lalu.

Perempuan ini dikenai tuduhan melakukan hubungan seks sedarah tahun lalu karena membolehkan ayahnya yang berumur 46 tahun ngeseks dengannya di kamar tidur mereka di Serangoon, pada April 2008.

0 comments:

Post a Comment