Sunday, November 20, 2011

Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 50 juta

Dalam Raperda Sampah yang sedang diusulkan Pemprov DKI, akan diatur mengenai ketentuan sanksi administratif yang didalamnya termasuk denda administrasi. Denda administrasi ini akan dikenakan pada setiap orang yang terbukti sengaja membuang sampah sembarangan.

Kepala Dinas Kebersihan DKI, Eko Bharuna, menuturkan sanksi administratif yang diatur dalam Raperda tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin dan denda administrasi. Menurutnya denda administrasi diberikan kepada setiap orang yang sengaja dan terbukti membuang sampah, membakar sampah, mengais sampah di sembarang tempat. Besaran denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 50 juta.

"Besaran sanksi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 50 juta ditujukan untuk industri kecil hingga besar yang membuang sampah atau limbahnya sembarangan. Kita juga sedang mengusulkan dimasukkannya sanksi sosial kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan," terang Eko, Jumat (18/11/2011).

Dikatakannya, sanksi sosial tersebut misalnya menjadi tukang sapu sampah di jalan selama beberapa hari, sehingga pelanggar peraturan merasakan beratnya tugas penyapu jalan yang berjuang untuk membersihkan jalan dari sampah-sampah yang berserakan. Seperti diketahui, Raperda ini merupakan turunan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selama ini, peraturan mengenai pengelolaan sampah belum ada dan sanksi bagi yang membuang sampah baru diatur dalam Perda Ketertiban Umum.

0 comments:

Post a Comment