Monday, January 30, 2012

Ini Dia 3 Kisah Melodrama Dokter Cantik

Profesi dokter memiliki prestise tinggi. Selain karena butuh keseriusan pendidikan, juga karena penghargaan yang tinggi terhadap dokter, baik secara finansial atau posisi dalam masyarakat. Namun, di balik itu semua, beberapa dokter menyimpan banyak cerita.

Berikut melodrama 3 dokter cantik yang berakhir dipengadilan seperti terekam dalam catatan detikcom, Senin, 30/1/2012):

1. Melodrama dokter ahli autis

Prahara dua dokter ini berjalan sangat panjang. Kisahnya bermula saat dr Rudy Sutadi dan dr Lucky Aziza Bawazier bertemu dalam satu kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) pada 1980-an silam. Hingga bersemilah bibit cinta di antara keduanya dan berakhir ke mahligai rumah tangga pada 1990-an.

Entah siapa yang memulai, hubungan kedua rumah tangga tersebut retak. Puncaknya ketika ada kisruh di Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur, pada 26 Agustus 2004. Klinik ini milik dr Rudy.

Versi dr Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak dr Lucky. Sedangkan versi dr Lucky, malah sebaliknya, dr Rudy-lah yang yang menganiaya. Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di 3 pengadilan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan, dan PTUN Jakarta.

Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (pasal 372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Rudy sudah diganjar oleh MA dengan hukuman 4 tahun penjara untuk kasus pencemaran nama baik. Sehingga total hukuman yang diterima dr Rudy Sutadi adalah 19 tahun 3 bulan penjara.

Baru-baru ini, dr Rudy Sutadi juga dikenai hukuman 2 tahun 3 bulan atas kasus pencemaran nama baik di PN Jaksel. Namun putusan ini dibatalkan oleh MA.

Berdasarkan peraturan, negara memberikan remisi masa pidana 2001-2009 dengan total 22 bulan. Namun, oleh Lucky remisi ini minta dibatalkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan. Pembatalan remisi ini pun dikabulkan oleh MA. Baru-baru ini, PTUN Jakarta juga membatalkan remisi dr Rudy untuk remisi tahun 2010.

2. Cinta segitiga dokter kandungan, dokter gigi dan dokter umum


dr Claudia duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat. Dia dituduh mencemarkan nama baik dr Mimi Korita berdasarkan SMS dr Claudia kepada suaminya sendiri, Yahya.

Padahal, sebagai istri, dr Claudia yang juga dokter umum mengingatkan suami yang dokter kandungan karena tidak berlaku sebagai suami selayaknya. Bahkan, dr Claudia melaporkan suaminya ke Polres Jakpus dengan aduan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2009.

Namun siapa sangka, dr Mimi melaporkan balik karena dia merasa harga dirinya tercemar. Dia melaporkan kasus ini ke Polres Jakpus dan Claudia dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Kini persidangan kasus ini masih berlangsung di PN Jakpus.

3. Dokter cantik dari RSUD Tangerang

Kasus percobaan pemerkosaan terhadap dr IS (42) bergulir hingga ke ranah hukum. Namun bukan kasus dugaan kejahatan seksual itu yang diproses, melainkan pencemaran nama baik yang dilaporkan dr BG, atasan langsung dr IS.

Kasus tersebut bermula pada Juni 2006 di mana dr IS mengalami pencabulan oleh dr JT saat pemeriksaan USG. dr IS kala itu sedang hamil dua bulan. Masih belum jelas pencabulan seperti apa yang dilakukan dr JT terhadap dr IS. Hal ini berlangsung beberapa kali.

Pada 2008, dr IS merasa tak tahan lagi menyimpan skandal yang dilakukan dr JT terhadapnya. Ia pun mengirimkan email mengenai kejadian yang ia alami tahun 2006 ke beberapa petinggi RSUD Tangerang yakni Dirut RSUD Tangerang, atasannya langsung dr BG, dan dr S, istri dr JT. Namun email ini justru membuat dr IS terpuruk. dr IS dipecat dari rumah sakit dan pendidikan S3-nya pun berhenti.

Lantas, pada Maret 2009, dr IS melaporkan percobaan pemerkosaan dr JT ke Polres Kota Tangerang. Namun tak berapa lama, kasus ini di-SP3 karena kurang bukti.

Pada 2010, dr IS mengirimkan email kembali ke beberapa pejabat tinggi RSUD Tangerang mengenai percobaan pemerkosaan, pemberhentiannya sebagai pegawai RSUD Tangerang, dan pemberhentiannya dari studi S3 di UI. Pasca mengirimkan email tersebut, dr IS dilaporkan balik oleh atasannya langsung (dr BG) ke Polres Kota Tangerang dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dirut RSUD Tangerang, dr Mamahit, mengatakan dr IS diberhentikan dari rumah sakit karena perilakunya. "Jadi tidak diperpanjang. Saya juga nggak mau kayak gini. Saya malu karena dia itu juga anak didik saya. Tapi dia sendiri yang buat seperti ini," ucapnya.

dr IS dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara. Akhirnya, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan dalam hitungan hari.

0 comments:

Post a Comment