Tuesday, December 6, 2011

Norman Kamaru Dipecat Tidak dengan Hormat dari Kepolisian

Pimpinan sidang etik, profesi, dan displin Polda Gorontalo, Selasa (6/12/2011), memutuskan memberhentikan secara tidak hormat Briptu Norman Kamaru sebagai anggota kepolisian.

Dalam sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda Gorontalo itu, Norman dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota kepolisian yang tidak masuk bertugas atau disersi selama minimal 30 hari kerja. Sementara, Norman sudah 84 hari tak bertugas tanpa alasan. "Keputusannya, Norman diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio.

Menurut Lisma, PTDH adalah hukuman yang paling berat yang diterima seorang polisi. "Sanksi ganti rugi biaya pendidikan tidak ada," kata Lisma seraya mengatakan Norman tak menghadiri sidang tersebut.

Sebagaimana diberitakan, beberapa kali Norman mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri, karena merasa tidak ingin berada di kepolisian. Dan polisi yang mulai terkenal melalui video lipsync lagu India Caiyya-Caiyya di Youtube itu justru lebih memilih menjadi artis.

Baik Polda Gorontalo maupun Mabes Polri tidak mengabulkan pengajuan mundur Norman, karena adanya persyaratan yang tidak dilengkapi.

Setelah sekitar tiga bulan mangkir dari tugas sebagai anggota Brimob Gorontalo dan dinyatakan indisipliner, akhirnya ia dibawa ke sidang etik.

Pihak Polda Gorontalo sempat memberikan tawaran kepada Norman untuk pindah tugas ke Jakarta sehingga bisa lebih dekat dengan lahan tempatnya mengembangkan bakat musiknya. Namun, tawaran itu ditolak.

0 comments:

Post a Comment