Masih ingat David Tobing yang menggugat keberadaan Burung Garuda di kaos Timnas Sepakbola? Saat itu David menilai penggunaan lambang negara di baju Bambang Pamungkas cs melanggar UU. Alhasil Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) akan menguji UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan mengugat UU tersebut ke MK minggu depan," kata Sekjen FKHK, Ahluddin Saiful Ahmad saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (8/12/2011).
Menurut Saiful, UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengkriminalkan masyarakat yang ingin mewujudkan rasa cinta terhadap lambang burung garuda. Dalam UU tersebut, penggunaan negara, bahasa dan bendera negara sangat limitatif. Masyarakat yang menggunakan sibol tersebut di luar batasan yang disebut UU menjadi perbuatan tindak kriminal.
"Dengan adanya UU ini, negara sangat mengekang bentuk kecintaan masyarakat terhadap negara. Seperti orang dilarang menggunakan burung garuda di kaos. Itukan ekspresi kecintaan, kok dilarang UU," beber Saiful yang sedang menyelesaikan studi S2 di Fakultas Hukum UGM, Jogja ini.
Bahkan pengekangan ini membuat seorang buruh di Karawang, Jawa Barat, Eko Santoso dan Erwin Agustian dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dihukum karena stempel panitia menggunakan gambar burung yang menyerupai lambang negara burung garuda.
"UU ini membuat hak konstitusi warga negara terlanggar. Malah ada yang dipidana. Kami ingin MK men-judicial review UU tersebut," pinta Saiful.
Sebagai pemanasan, siang ini puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) menggelar spanduk panjang 30 meter di lingkungan Monas. Dalam spanduk warna putih tersebut masyarakat dapat menuangkan unek-uneknya atas kriminalisasi UU tersebut. GMHJ juga menyebar selebaran kepada setiap masyarakat yang melintas di Jalan Medan Merdeka.
"UU ini mengekang hak konstiusi warga. Minggu-minggu ini kami sedang menyelesaikan seluruh draft permohonan secara lengkap," tuntas Saiful.
0 comments:
Post a Comment