Wednesday, December 7, 2011

Polri Pecat Ratusan Polisi yang Langgar Kode Etik

Kepolisian tidak pandang bulu menindak tegas personel polisi yang melanggar kode etik. Sejak tahun 2009 hingga 2011, tercatat sekitar 780 polisi yang telah dipecat.

"Kita komitmen untuk menerapkan kode etik itu. Buktinya, sudah banyak (personel) yang dipecat karena melanggar kode etik," kata Wakapolri Komjen Nanan Soekarna.

Hal ini disampaikan Nanan saat memberikan pemaparan tentang peranan kode etik dan pedoman perilaku di institusi Polri dalam acara Konfrensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2011 di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/11/2011).

Nanan merinci sekitar 500 polisi dipecat pada tahun 2009. Pada tahun 2010, ada 200 polisi yang dipecat dan tahun 2011 sekitar 80 polisi.

"Saya kaget juga waktu dengar sampai 500 lebih yang dipecat. Tapi ini terus menunjukkan penurunan, semoga hasil itu benar karena sudah karena ada kesadaran penuh," ujar dia.

Dikatakan dia, salah satu poin dalam kode etik yang diterapkan berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi. "Kesadaran itu yang berat. Misalnya, kita tangkap tapi apakah mereka yang ditangkap itu kemudian akan sadar. Lalu buat apa ada ruang penyidikan dan ruang tahanan kalau toh tidak sadar juga," papar jenderal bintang tiga itu.

Ia menceritakan terkadang seorang penyidik dalam posisi yang sulit ketika melakukan penyidikan sebuah kasus. Meski sudah mencoba menutup mata dari segalanya tapi godaan tetap ada.

"Jadi polisinya dibom, jaksanya dibom, hakim dan LP nya juga dibom. Itu kenyataan, kadang kita harus munafik meski itu berat. Karena kalau jujur malah hancur, rugi dan ditangkap," katanya.

Nanan mengaku Polri mencoba mengedapkan kehormatan dengan tidak menerima uang karena itu salah satu perilaku yang paling melanggar kehormatan. "Jadi harga diri adalah segala-segalanya. Dan itu sudah diajarkan sejak sekolah," tandasnya.

Dia mengklaim dalam sebuah survei yang dilakukan oleh JSI bahwa saat ini tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat pada Polri berada di urutan atas di antara 5 penegak hukum lainnya, seperti KPK, MA, MK, dan Kejagung.

"Dalam survei itu dikatakan tingkat kepuasan masyarakat pada Polri 53,6 % dan tingkat kepercayaan masyarakat pada Polri 58,2 %," kata Nanan.

0 comments:

Post a Comment