Wednesday, December 14, 2011

Parkir di Pusat Kota Bisa Rp 4.000/Jam

Usulan kenaikan tarif parkir hingga 400 persen dalam revisi Perda Perparkiran saat ini masih dibahas di DPRD DKI. Bila disetujui, maka mobil yang parkir di pusat kota harus membayar Rp 4.000/jam.

Hal ini disampaikan Kepala UPT Perparkiran DKI, Enrico Vermy, yang mengatakan rencananya besaran kenaikan parkir itu akan dibedakan berdasarkan golongan. Pertama golongan A, yaitu kawasan perkantoran yang berada di pusat kota dan tarifnya paling mahal. Pada golongan A, untuk sedan dan sejenisnya yang semula Rp 1.000/jam menjadi Rp 4.000/jam dan berlaku juga untuk jam-jam berikutnya.

Untuk bus dan sejenisnya, yang semula Rp 2.000/jam menjadi Rp 6.000/jam dan juga berlaku untuk jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor, yang semula Rp 500/jam menjadi Rp 2.000/jam.

"Pada golongan B atau kawasan pinggir kota, untuk sedan dari yang semula Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 sekali parkir. Bus dan sejenisnya yang semula Rp 2.000 menjadi Rp 6.000 untuk sekali parkir. Dan sepeda motor semula Rp 500 menjadi Rp1.000," terang Enrico, Rabu (14/12/2011).

Tarif tersebut berlaku juga di semua area parkir seperti di tepi jalan umum, lingkungan parkir, pelataran parkir, dan gedung parkir. Sebelumnya, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mendukung rencana Pemprov DKI menaikkan tarif parkir berdasarkan wilayah. "Tetapi itu bukan untuk cari uang ya, untuk mengendalikan jumlah kendaraan di Jakarta," kata Ketua DTKJ, Azas Tigor Nainggolan.

0 comments:

Post a Comment