Thursday, December 8, 2011

Menkumham Melanggar Hukum dan HAM

Anggota fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa memberikan dukungan terkait pengajuan hak interpelasi atau hak bertanya terhadap kebijakan moratorium remisi bagi para koruptor. Desmond menganggap, kebijakan itu sama dengan pelanggaran hukum.

"Melanggar karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Seharusnya, setiap kebijakan, didasari aturan yang benar, kebijakan moratorium ini, sama saja dengan pelanggaran hukum dan HAM. Melanggar HAM karena hak narapidana untuk bebas, dicederai," kata Desmond di DPR, Kamis (08/12/2011).

Kini, sudah ada 30 anggota DPR, kecuali Demokrat dan PKB yang menandatangani tandatangan pengajuan hak interpelasi. Dukungan ini, kemudian diajukan ke pimpinan dewan, dibawa ke badan musyawarah (Bamus), kemudian disahkan melalui paripurna DPR.

Desmond menegaskan, moratorium ini seakan menegaskan ketidakmengertian seoarang Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin atas kebijakan yang dikeluarkannya sendiri.

"Apalagi, Denny Indrayana kemudian mengatakan, mempersilahkan kebijakan itu di uji melalui PTUN. Ini juga salah, dia tak tahu apa fungsi DPR. DPR punya hak yang diatur dalam UUMD3, yaitu pengajuan hak interpelasi, atau hak bertanya," tegas Desmond.

0 comments:

Post a Comment