"Semuanya berjalan sesuai jadwal. Jadi akan kami tunggu sampai seminggu untuk mendaftar," kata Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Aminullah, di Jakarta, Minggu (11/3/2012).
Berbeda dengan pendaftaran calon independen yang dilaksanakan di Perpustakaan Nasional, kali ini KPU Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran langsung di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Jalan Budi Kemuliaan No. 12, Jakarta Pusat. Para bakal calon gubernur dan wakil gubernur diwajibkan menyerahkan syarat-syarat yang ditentukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.
Adapun, berkas yang harus disertakan dan dipenuhi adalah ijazah pendidikan calon, surat berkelakuan baik dari kepolisian dan surat dukungan dari partai politik. "Yang sekarang tidak perlu ada berkas dukungan sekitar 403 ribu dari warga Jakarta, seperti calon independen," ujar Aminullah.
0 comments:
Post a Comment